Struktur Organisasi

Struktur organisasi Dinas Lingkungan Hidup sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.74/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup sebagai berikut:

  1. Kepala Dinas
  2. Sekretaris, meliputi:
    • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
    • Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan
  3. Bidang Tata Lingkungan, terdiri dari :
    • Seksi Perlindungan Rehabilitasi Lingkungan
    • Seksi AMDAL
    • Seksi Edukasi Lingkungan
  4. Bidang Pengendalian Pencemaran, Limbah B3 dan Penegakan Hukum, terdiri dari :
    • Seksi Pengendalian Pencemaran dan Pemulihan Lingkungan
    • Seksi Monev Limbah B3
    • Seksi Penegakan Hukum
  5. Bidang Penanganan Persampahan, Kebersihan Kota dan KSDA, terdiri dari :
    • Seksi Penanganan Persampahan
    • Seksi Kebersihan dan Tata Kota
    • Seksi KSDA
  6. Unit Pelaksana Teknis
  7. Kelompok Jabatan Fungsional

Struktur Organisasi Dinas Lingkungan Hidup secara lebih jelas adalah sebagai berikut: