Struktur organisasi Dinas Lingkungan Hidup sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.74/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup sebagai berikut:
- Kepala Dinas
- Sekretaris, meliputi:
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
- Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan
- Bidang Tata Lingkungan, terdiri dari :
- Seksi Perlindungan Rehabilitasi Lingkungan
- Seksi AMDAL
- Seksi Edukasi Lingkungan
- Bidang Pengendalian Pencemaran, Limbah B3 dan Penegakan Hukum, terdiri dari :
- Seksi Pengendalian Pencemaran dan Pemulihan Lingkungan
- Seksi Monev Limbah B3
- Seksi Penegakan Hukum
- Bidang Penanganan Persampahan, Kebersihan Kota dan KSDA, terdiri dari :
- Seksi Penanganan Persampahan
- Seksi Kebersihan dan Tata Kota
- Seksi KSDA
- Unit Pelaksana Teknis
- Kelompok Jabatan Fungsional
Struktur Organisasi Dinas Lingkungan Hidup secara lebih jelas adalah sebagai berikut:
