Sekretariat

Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi perencanaan, evaluasi dan pelaporan program Dinas Lingkungan Hidup serta pengelolaan keuangan dan umum yang meliputi kegiatan kegiatan kepegawaian, tata naskah dinas, perlengkapan, rumah tangga, humas dan keprotokolan sertas perjalanan dinas.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretariat menyelenggarakan fungsi :

  • Penyiapan bahan koordinasi, pengolahan data dan penyusunan program kerja di lingkungan dinas.
  • Penyiapan bahan administrasi, akuntansi, dan pelaporan keuangan di lingkungan dinas.
  • Pengelolaan administrasi kepegawaian di lingkungan dinas.
  • Pengelolaan perlengkapan, surat-menyurat, rumah tangga, perjalanan dinas, kehumasan dan keprotokolan di lingkungan dinas.
  • Penyiapan bahan pelaksanaan peremajaan data dalam sistem informasi manajemen lingkungan hidup.
  • Penyiapan bahan penyusunan laporan dan evaluasi pelaksanaan program di lingkungan dinas.
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.