Dinas Lingkungan Hidup merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup di Kabupaten Kaimana, sebagaimana amanat Peraturan Daerah Kabupaten Kaimana Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang ditindaklanjuti oleh Peraturan Bupati Nomor — Tahun 20—tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup.
Tugas dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kaimana meliputi :
- Melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah bidang lingkungan hidup;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai bidang tugasnya.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana di atas, maka Dinas Lingkungan Hidup mempunyai fungsi:
- Pengumpulan, pengelolaan dan pengendalian data berbentuk data base line serta analisa data untuk menyusun program kegiatan;
- Perencanaan strategis pada Dinas Lingkungan Hidup;
- Perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup;
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang lingkungan hidup;
- Pelaksanaan tata lingkungan, pengelolaan sampah dan limbah B3, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, serta penataaan dan peningkatan kapasitas lingkungan hidup;
- Evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup;
- Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang Wajib dilaksanakan dalam urusan lingkungan hidup;
- Penyelenggaraan urusan kesekretariatan pada Dinas Lingkungan Hidup;
- Pembinaan UPT dalam lingkup tugasnya;
- Pengkoordinasian, integrasi dan sinkronisasi kegiatan bidang lingkungan hidup di lingkup Pemerintah Daerah;
- Pembinaan dan pelaksanaan kerjasama dengan masyarakat, lembaga pemerintah dan lembaga lainnya;
- Pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang lingkungan hidup.