Tugas Pokok dan Fungsi

Dinas Lingkungan Hidup merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup di Kabupaten Kaimana, sebagaimana amanat Peraturan Daerah Kabupaten Kaimana Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang ditindaklanjuti oleh Peraturan Bupati Nomor — Tahun 20—tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup.

Tugas dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kaimana meliputi :

  1. Melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah bidang lingkungan hidup;
  2. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai bidang tugasnya.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana di atas, maka Dinas Lingkungan Hidup mempunyai fungsi:

  1. Pengumpulan, pengelolaan dan pengendalian data berbentuk data base line serta analisa data untuk menyusun program kegiatan;
  2. Perencanaan strategis pada Dinas Lingkungan Hidup;
  3. Perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup;
  4. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang lingkungan hidup;
  5. Pelaksanaan tata lingkungan, pengelolaan sampah dan limbah B3, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, serta penataaan dan peningkatan kapasitas lingkungan hidup;
  6. Evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup;
  7. Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang Wajib dilaksanakan dalam urusan lingkungan hidup;
  8. Penyelenggaraan urusan kesekretariatan pada Dinas Lingkungan Hidup;
  9. Pembinaan UPT dalam lingkup tugasnya;
  10. Pengkoordinasian, integrasi dan sinkronisasi kegiatan bidang lingkungan hidup di lingkup Pemerintah Daerah;
  11. Pembinaan dan pelaksanaan kerjasama dengan masyarakat, lembaga pemerintah dan lembaga lainnya;
  12. Pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang lingkungan hidup.