Kepala Dinas

Kepala Dinas mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang lingkungan hidup berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan.Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Dinas menyelenggarakan fungsi:

  • Perumusan kebijakan teknis bidang lingkungan hidup.
  • Penyelenggaran urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang lingkungan hidup.
  • Pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang lingkungan hidup.
  • Pengendalian, pembinaan dan pengawasan kegiatan teknis operasional dan/atau penunjang bidang lingkungan hidup.
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsi.