Kepala Dinas mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang lingkungan hidup berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan.Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Dinas menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan kebijakan teknis bidang lingkungan hidup.
- Penyelenggaran urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang lingkungan hidup.
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang lingkungan hidup.
- Pengendalian, pembinaan dan pengawasan kegiatan teknis operasional dan/atau penunjang bidang lingkungan hidup.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsi.